Senin, 22 Oktober 2012

BAB III PENUTUP



BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan

Banyak bentuk – bentuk pemerintahan di dunia ini, seperti oligarki, anarki, mobokrasi, dandiktator. Setiap Negara menganut bentuk pemerintahan yang berbeda – beda. Indonesiamenganut Demokrasi Pancasila. Bentuk – bentuk peperintahan di atas tidak sesuai dengan nilai –nilai moral demokrasi Pancasila karena itu kita harus hindari. Norma demokrasi Pancasilamenjunjung tinggi nilai moral persatuan, solidaritas, keadilan, dan kebenaran.Paham demokrasi Pancasila bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berdasarka kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan menuju masyarakat Indonesiayang adil dan sejahtera.

2.      Saran

Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1.      Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2.       Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



















BAB I PENDAHULUAN



BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).





1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhisalah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilahdan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

1.4 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?

2.      Apa ciri-ciri demokrasi?

3.      Apa kelebihan dan kekurangan dari demokrasi?

4.      Bagaimana demokrasi di Indonesia?

5.      Bagaimana cara-cara pengalaman demokrasi pancasila?





















Sabtu, 20 Oktober 2012

Demokrasi pancasila dalam berbagai bidang


Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
  • Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara dalam implikasi pernah diwujudkan dalam program ekonomi banteng tahun 1950, sumitro plan tahun 1951,rencana lima  tahun 1955 s.d. tahun 1960, rencna delapan tahun dan terakhir dalam repelita. kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di  parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
  • Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budayaIndonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
2. Perbedaan dmokrasi pancasila dengan negara lain
Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi. Membuka kesempatan bagi setiap warga negaranya menyampaikan segala pendapatnya kepada pemerintah selama pendapatnya tidak menyalahi peraturan yang ada. Indonesia mengadopsi sistem demokrasi dari Negara – Negara barat untuk di terapkan di Indonesia. Hal ini sangat berpengaruh sekali pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Perbedaan Demokrasi Indonesia dengan Negara – Negara barat pun terlihat mencolok sekali. Dan ini pula yang mempengaruhi pola pemikiran masyarakat di Negara tersebut.Makin tinggi demokrasi yang dijalankan semakin tinggi pula pols pemikiran.
Di Indonesia menganut demokrasi pancasila  yaitu demokrasi yang berpedoman pada nilai pancasila, dari keTuhanan sampai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi demokrasi di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, keamanan dll untuk masyarakat. Sedangkan di Negara – Negara barat Menganut Demokrasi Liberal  yaitu demokrasi yang memberikan kebebasan yang seluas – luasnya tetapi selama tidak merugikan dan mengambil hak orang lain.
Dilihat dari sistem demokrasi seharusnya Indonesia bisa menjadi Negara yang dapat menjamin kesejahteraan, keadilan bagi rakyatnya dibandingkan dengan Negara – Negara barat. Tetapi kenapa Indonesia belum bisa.Karena kurangnya pendidikan moral yang seharusnya diberikan kepada para wakil rakyat . Agar mereka tidak bertindak sewenang – wenang dan mementingkan kepentingan pribadi atau pun golongan.
Perbedaan Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila Demokrasi liberal Demokrasi komunis merupakan ciri khas barat,indonesia Negara komunis berfalsafah pancasila berfalsafah liberalis berfalsafah komunis Negara kekeluargaan dan gotong individualistis diimbangi dengan lebih menonjolkan HAM, mengabaikan HAM kewajiban manusia memberikan jaminan mengutamakan kebebasan tidak ada kebebasan bertanggung jawab.
Demokrasi liberal didasari dan dijiwai oleh pandangan liberalisme, yaitu paham yang menekankan pada kebebasan individu yang amat luas dan longgar dengan mengabaikan kepentingan umum.titik berat perhatian dalam demokrasi ini adalah persamaan dalam bidangpolitik, sedangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi kurang diperhatikan. Demokrasi liberal sering disebut demokrasi barat karena demokrasi ini pada umumnya dipraktikan oleh Negara barat, antara lain amerika serikat, inggris serta eropa barat.Demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaan demokrasi tersebut kaum kapitalis selalu memperoleh kemenangan yang disebabakan oleh pengaruh uang untuk menguasai masyarakat. Demokrasi barat lebih bersifat sekuler, terlalu menonjolkan kebenaran/ kebajikan nasional atau duniawi saja, menonjolkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia secara berlebihan, terlalu mengutamakan hak oposisi dan mayoritas,mengutamakan voting suara terbanyak dalam mengambil keputusan, dan lebih mengutamakan mayaoritas. Akibatnya, kehidupan di Negara-negara barat menjadi terlalu individualistis, terlalubebas, sewenang-wenang, sekuler, yang kemudian menumbuhkan feodalisme, kapitalisme,monopolisme, etatisme, pemusatan kekuasaan dan ekonomi pada perseorangan atau kelompok,serta imprealisme dalam segala bentuknya.Demokrasi komunis disebut juga demokrasi timur, yaitu demokrasi yang dijiwai oleh paham komunisme. Dalam demokrasi ini diutamakan adalah kepentingan Negara atau kepentingan umum dengan mengabaikan kepentingan individu/perseorangan. Titik berat perhatian Negara adalah persamaan dalam bidang ekonomi, sedangkan kebebasan dalam bidang politik di abaikan.Demokrasi rakyat dipraktekkan di Negara-negara yang berpaham komunis, seperti Rusia,cekoslowakia, polandia, cuba dan hongaria.


Demokrasi pancasila


Pada saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak asing di dalam masyarakat. Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat semakin banyak orang-orang yang membicarakan masalah mengenai demokrasi. Sebenarnya kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Banyak negara yang menggunakan pola Demokrasi ini, contohnya adalah negara kita sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dan juga beberapa negara barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Kedua sistem Demokrasi ini berbeda.
Sistem Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang sudah jelas berdasarkan kepada Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang sangat menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan , persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial. Pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada MPR dan diawasi oleh DPR, yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga Negara. Namun, terkadang demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.
1.  Semakin banyak partai yang bermunculan, tidaklah membuat keadaan semakin membaik melainkan menjadi ajang tanding untuk memenangkan kursi-kursi leglisatif maupun eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika memacu untuk mengembangkan bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling mencibir, member contoh yang tidak baik, dll.
2.  Semakin banyak aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan. Hal baiknya dengan adanya UU tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata baik, tetapi ada sebagian yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak belakang antara UU yang satu dan yang lain.
3.  DPR tidak bisa dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini. Masalah-maslah internal seperti anggota DPR tidur waktu sidang, bukanlah merupakan hal yang asing lagi di telinga bangsa ini.
Sistem Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini memeberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan apa yang mereka inginkan secara hukum asalkan hal tersebut tidak merugikan atau mengganggu individu lain. Sistem ini dapat dikatakan sistem demokrasi yang paling bebas dibandingkan sistem demokrasi lainnya, campur tangan pemerintah sangat sedikit. Hal inilah yang paling menonjol dalam membedakan demokrasi Indonesia dan demokrasi Barat yaitu individu. Pada suatu kutipan dikatakan bahwa tujuan dari demokrasi ini adalah memandang manusia atau individu bukan sebagai alat tetapi makhluk yang mempunyai tujuan, dan demokrasi ini sangat menjunjung hal tersebut.
Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :
•Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat dictator, karena melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing individu.
•Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang berpenghasilan tinggi dan rendah dan lemah.
•Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk menegakkan demokrasi
•Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya kebebasan individu.

Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
Jadi menurut saya, perbedaannya adalah terdapat dalam kebebasan individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung tinggi hak masing-masing individu selama itu tidak merugikan orang lain. Sedangkan demokrasi Pancasila, juga menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi tidak sebebas Demokrasi Barat karena masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum moral maupun adat yang memberi batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi ini sama-sama baik adanya tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang menjalankannya.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
• pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
• adanya pemilu secaraa berkesinambungan
• adanya peran-peran kelompok kepentingan
• adanya penghargaan atas HAM perlindungan hak minoritas.
• Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
• Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip Demokrasi Pancasila:
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai  politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan pemilihan umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhanYME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Indonesia  ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
• Menetapkan UUD
• Menetapkan GBHN dan
• Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
•Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
•Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
•Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
•Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD
•Mengubah undang-undang
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
  • Hak mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
  • Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri  Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila antara lain:
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: • Ikut menyukseskan pemilu
• Ikut menyukseskan pembangunan
• Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:• Presiden adalah mandataris MPR,
• Presiden bertanggung jawab kepada MPR