Pada
saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak asing di dalam masyarakat.
Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat semakin banyak orang-orang
yang membicarakan masalah mengenai demokrasi. Sebenarnya kata Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan. Banyak negara yang menggunakan pola Demokrasi ini,
contohnya adalah negara kita sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila,
dan juga beberapa negara barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut
sistem Demokrasi Liberal. Kedua sistem Demokrasi ini berbeda.
Sistem
Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang sudah jelas berdasarkan kepada
Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar
1945. Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang sangat
menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan , persatuan dan kesatuan,
musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial. Pemerintahan dipimpin oleh
seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada MPR dan diawasi oleh DPR,
yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab dan
menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga Negara. Namun, terkadang
demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.
1. Semakin banyak partai yang bermunculan, tidaklah membuat
keadaan semakin membaik melainkan menjadi ajang tanding untuk memenangkan
kursi-kursi leglisatif maupun eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika
memacu untuk mengembangkan bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling
mencibir, member contoh yang tidak baik, dll.
2. Semakin banyak aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan.
Hal baiknya dengan adanya UU tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata
baik, tetapi ada sebagian yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak
belakang antara UU yang satu dan yang lain.
3. DPR tidak bisa dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa
mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang
terjadi saat ini. Masalah-maslah internal seperti anggota DPR tidur waktu
sidang, bukanlah merupakan hal yang asing lagi di telinga bangsa ini.
Sistem
Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini
memeberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan apa yang
mereka inginkan secara hukum asalkan hal tersebut tidak merugikan atau
mengganggu individu lain. Sistem ini dapat dikatakan sistem demokrasi yang
paling bebas dibandingkan sistem demokrasi lainnya, campur tangan pemerintah
sangat sedikit. Hal inilah yang paling menonjol dalam membedakan demokrasi
Indonesia dan demokrasi Barat yaitu individu. Pada suatu kutipan dikatakan bahwa
tujuan dari demokrasi ini adalah memandang manusia atau individu bukan sebagai
alat tetapi makhluk yang mempunyai tujuan, dan demokrasi ini sangat menjunjung
hal tersebut.
• Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :
•Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat
dictator, karena melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing
individu.
•Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang
berpenghasilan tinggi dan rendah dan lemah.
•Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk
menegakkan demokrasi
•Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya
kebebasan individu.
Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan
antara negara dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat
sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut
campur dalam hal agama.
Jadi menurut saya, perbedaannya
adalah terdapat dalam kebebasan individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung
tinggi hak masing-masing individu selama itu tidak merugikan orang lain.
Sedangkan demokrasi Pancasila, juga menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi
tidak sebebas Demokrasi Barat karena masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum
moral maupun adat yang memberi batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi
ini sama-sama baik adanya tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang
menjalankannya.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan
prinsip demokrasi secara universal. Ciri
demokrasi Pancasila:
• pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
• adanya pemilu secaraa berkesinambungan
• adanya peran-peran kelompok kepentingan
• adanya penghargaan atas HAM perlindungan hak minoritas.
• Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan
cara untuk menyelesaikan masalah.
• Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan
suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip
Demokrasi Pancasila:
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap hak asasi
manusia
- Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh presiden, BPK, DPR atau lainnya
- adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena
berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pelaksanaan pemilihan umum
- Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD
1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada tuhanYME, diri sendiri, masyarakat,
dan negara ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional
- Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat
Dalam
sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan, yaitu :
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2.
Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar)
dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi. Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2
UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
• Menetapkan UUD
• Menetapkan GBHN dan
• Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
•Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga
negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden
•Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan
GBHN
•Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden
•Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa
jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara
dan UUD
•Mengubah undang-undang
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi
di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden
dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak
budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
- Hak tanya/bertanya kepada
pemerintah
- Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
- Hak mosi (percaya/tidak
percaya) kepada pemerintah
- Hak angket, yaitu hak untuk
menyelidiki sesuatu hal
- Hak Petisi, yaitu hak
mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara
adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden,
tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia
bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan
oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar
dengan presiden.
Fungsi
Demokrasi Pancasila antara lain:
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Menjamin adanya keikutsertaan
rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: • Ikut menyukseskan pemilu
• Ikut menyukseskan pembangunan
• Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum
yang bersumber pada Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
- Menjamin adanya pemerintahan
yang bertanggung jawab,
Contohnya:• Presiden adalah mandataris MPR,
• Presiden bertanggung jawab kepada
MPR