Sabtu, 20 Oktober 2012

Arti penting pengertian dan sejarah demokrasi


BAB II PEMBAHASAN

2.1 Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi

Istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan diAthena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagaicontoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berartirakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.

Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak :
  • bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
    Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
  • Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).

Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.

Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John. Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk yunani bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di mesopotomia. Ketika itu, bangsa sumeria memiliki beberapa negarra kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM  penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Mungkin Anda belum tahu siapa pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property). Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

2.2 Ciri-ciri Demokrasi
• Konstitusi,moral,pembatasan kekuasaan,transpolitica
• Pemilu langsung bebas
• Hak memilih dan mencalonkan diri
• Kebebasan pers,kebebasan sipil
• Kesetaraan di mata hukum
• Rakyat terdioik mengerti hak ddan kewajiban
• Kebebasan,kesetaraan,dan aturan
2.3 Kelebihan Demokrasi
• Mencegah otoraksi
• Menjamin hak asasi warga negara
• Civil liberties
• Kepentingan pokok
• Self determination
• Tanggung jawab moral
• Perkembangan Manusia
• Tidak berperang
• Makmur
2.4 Kekurangan Demokrasi
• Kebebasan individu diatas epentingan negara
• Ditetapkan secara universal,ekses negatif,anarkis
• SDM.pendidikan,sistem hukum tidak kompatibel
• Kebebasan lebih kenal dari tanggung jawab

2.5 Model-model Demokrasi
1. Demokrasi konstitusional
2. Demokrasi pirmidal
3. Demokrasi baru (new democracy)
4. Demokrasi sosial
5. Demokrasi musyawarah atau demokrasi gotong royong
6. Demokrasi langsung
7. Demokrasi tidak langsung atau perwakilan
8. Demokrasi terpimpin,pancasila,konsensus.
2.6 Aspek-aspek dalam demokrasi
  • Aspek - Aspek dalam Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila memiliki aspek-aspek sebagai berikut: Aspek formalYakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai consensus bersama Aspek materiil Yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran , harkat dan martabat manusia Aspek normative yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan criteria dalam mencapai tujuan. Aspek optatif yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi 3 hal yaitu terciptanya Negara hukum, Negara kesejahteraan dan Negara kebudayaan. Aspek organisasi yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek kejiwaan aspek kejiwaan dalam demokrasi pancasila ialah semangat pemerintahan, yakni semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin. Norma-Norma dalam Demokrasi Pancasila dalam demokrasi pancasila ada beberapa norma-norma penting yang harus diperhatikan ,yaitu:
a. KeterbukaanYang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa Negara dengan warga Negara , antargolongan dan antarwarga Negara.
 b. Keadilan dalam menyelengarakan keadilan perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaananta rmanusia. Prinsip keadilan ini membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang dan menciptakan ketertiban dan perdamaian.
c. Kebenaran kebenaran adalah kesamaan antara gagasan dan peernyataan dalam kata dan perbuatan, antara kepribadian dan pengakuannya. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi dengan norma kebenaran.

2.7 Pengertian Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotongroyong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila adalahkedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diaturdalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dandilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagaikehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yanag berlaku. Hal ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan,baik melalui lembaga-lembaga Negara maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, danmedia politik lainnya.Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik, tetapijuga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi, sosial dansebagainya Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol Usdek disebut pula demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau  pengambilan keputusan terutama dalam lembaga-lembaga negara.






Pada saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak asing di dalam masyarakat. Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat semakin banyak orang-orang yang membicarakan masalah mengenai demokrasi. Sebenarnya kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Banyak negara yang menggunakan pola Demokrasi ini, contohnya adalah negara kita sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dan juga beberapa negara barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Kedua sistem Demokrasi ini berbeda.
Sistem Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang sudah jelas berdasarkan kepada Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang sangat menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan , persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial. Pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada MPR dan diawasi oleh DPR, yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga Negara. Namun, terkadang demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.


1.  Semakin banyak partai yang bermunculan, tidaklah membuat keadaan semakin membaik melainkan menjadi ajang tanding untuk memenangkan kursi-kursi leglisatif maupun eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika memacu untuk mengembangkan bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling mencibir, member contoh yang tidak baik, dll.
2.  Semakin banyak aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan. Hal baiknya dengan adanya UU tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata baik, tetapi ada sebagian yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak belakang antara UU yang satu dan yang lain.
3.  DPR tidak bisa dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini. Masalah-maslah internal seperti anggota DPR tidur waktu sidang, bukanlah merupakan hal yang asing lagi di telinga bangsa ini. 


Sistem Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini memeberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan apa yang mereka inginkan secara hukum asalkan hal tersebut tidak merugikan atau mengganggu individu lain. Sistem ini dapat dikatakan sistem demokrasi yang paling bebas dibandingkan sistem demokrasi lainnya, campur tangan pemerintah sangat sedikit. Hal inilah yang paling menonjol dalam membedakan demokrasi Indonesia dan demokrasi Barat yaitu individu. Pada suatu kutipan dikatakan bahwa tujuan dari demokrasi ini adalah memandang manusia atau individu bukan sebagai alat tetapi makhluk yang mempunyai tujuan, dan demokrasi ini sangat menjunjung hal tersebut. 


Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :
•Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat dictator, karena melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing individu.
•Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang berpenghasilan tinggi dan rendah dan lemah.
•Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk menegakkan demokrasi
•Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya kebebasan individu.

Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
Jadi menurut saya, perbedaannya adalah terdapat dalam kebebasan individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung tinggi hak masing-masing individu selama itu tidak merugikan orang lain. Sedangkan demokrasi Pancasila, juga menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi tidak sebebas Demokrasi Barat karena masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum moral maupun adat yang memberi batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi ini sama-sama baik adanya tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang menjalankannya.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
• pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
• adanya pemilu secaraa berkesinambungan
• adanya peran-peran kelompok kepentingan
• adanya penghargaan atas HAM perlindungan hak minoritas.
• Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
• Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip Demokrasi Pancasila:
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai  politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan pemilihan umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhanYME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Indonesia  ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
• Menetapkan UUD
• Menetapkan GBHN dan
• Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
•Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
•Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
•Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
•Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD
•Mengubah undang-undang
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
  • Hak mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
  • Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri  Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila antara lain:
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: • Ikut menyukseskan pemilu
• Ikut menyukseskan pembangunan
• Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:• Presiden adalah mandataris MPR,
• Presiden bertanggung jawab kepada MPR


Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
  • Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara dalam implikasi pernah diwujudkan dalam program ekonomi banteng tahun 1950, sumitro plan tahun 1951,rencana lima  tahun 1955 s.d. tahun 1960, rencna delapan tahun dan terakhir dalam repelita. kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di  parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
  • Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budayaIndonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
2. Perbedaan dmokrasi pancasila dengan negara lain
Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi. Membuka kesempatan bagi setiap warga negaranya menyampaikan segala pendapatnya kepada pemerintah selama pendapatnya tidak menyalahi peraturan yang ada. Indonesia mengadopsi sistem demokrasi dari Negara – Negara barat untuk di terapkan di Indonesia. Hal ini sangat berpengaruh sekali pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Perbedaan Demokrasi Indonesia dengan Negara – Negara barat pun terlihat mencolok sekali. Dan ini pula yang mempengaruhi pola pemikiran masyarakat di Negara tersebut.Makin tinggi demokrasi yang dijalankan semakin tinggi pula pols pemikiran.
Di Indonesia menganut demokrasi pancasila  yaitu demokrasi yang berpedoman pada nilai pancasila, dari keTuhanan sampai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi demokrasi di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, keamanan dll untuk masyarakat. Sedangkan di Negara – Negara barat Menganut Demokrasi Liberal  yaitu demokrasi yang memberikan kebebasan yang seluas – luasnya tetapi selama tidak merugikan dan mengambil hak orang lain.
Dilihat dari sistem demokrasi seharusnya Indonesia bisa menjadi Negara yang dapat menjamin kesejahteraan, keadilan bagi rakyatnya dibandingkan dengan Negara – Negara barat. Tetapi kenapa Indonesia belum bisa.Karena kurangnya pendidikan moral yang seharusnya diberikan kepada para wakil rakyat . Agar mereka tidak bertindak sewenang – wenang dan mementingkan kepentingan pribadi atau pun golongan.
Perbedaan Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila Demokrasi liberal Demokrasi komunis merupakan ciri khas barat,indonesia Negara komunis berfalsafah pancasila berfalsafah liberalis berfalsafah komunis Negara kekeluargaan dan gotong individualistis diimbangi dengan lebih menonjolkan HAM, mengabaikan HAM kewajiban manusia memberikan jaminan mengutamakan kebebasan tidak ada kebebasan bertanggung jawab.
Demokrasi liberal didasari dan dijiwai oleh pandangan liberalisme, yaitu paham yang menekankan pada kebebasan individu yang amat luas dan longgar dengan mengabaikan kepentingan umum.titik berat perhatian dalam demokrasi ini adalah persamaan dalam bidangpolitik, sedangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi kurang diperhatikan. Demokrasi liberal sering disebut demokrasi barat karena demokrasi ini pada umumnya dipraktikan oleh Negara barat, antara lain amerika serikat, inggris serta eropa barat.Demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaan demokrasi tersebut kaum kapitalis selalu memperoleh kemenangan yang disebabakan oleh pengaruh uang untuk menguasai masyarakat. Demokrasi barat lebih bersifat sekuler, terlalu menonjolkan kebenaran/ kebajikan nasional atau duniawi saja, menonjolkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia secara berlebihan, terlalu mengutamakan hak oposisi dan mayoritas,mengutamakan voting suara terbanyak dalam mengambil keputusan, dan lebih mengutamakan mayaoritas. Akibatnya, kehidupan di Negara-negara barat menjadi terlalu individualistis, terlalubebas, sewenang-wenang, sekuler, yang kemudian menumbuhkan feodalisme, kapitalisme,monopolisme, etatisme, pemusatan kekuasaan dan ekonomi pada perseorangan atau kelompok,serta imprealisme dalam segala bentuknya.Demokrasi komunis disebut juga demokrasi timur, yaitu demokrasi yang dijiwai oleh paham komunisme. Dalam demokrasi ini diutamakan adalah kepentingan Negara atau kepentingan umum dengan mengabaikan kepentingan individu/perseorangan. Titik berat perhatian Negara adalah persamaan dalam bidang ekonomi, sedangkan kebebasan dalam bidang politik di abaikan.Demokrasi rakyat dipraktekkan di Negara-negara yang berpaham komunis, seperti Rusia,cekoslowakia, polandia, cuba dan hongaria.




Perbedaan Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Liberal
a.                  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara    dilakukan oleh  rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.


Ciri demokrasi Pancasila
a)    .Kedaulatan ada di tangan rakyat
b)    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
c)    Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
d)    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
e)    pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
f)     adanya pemilu secara berkesinambungan
g)    Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban
h)   Menghargai hak asasi manusia
i)    Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
j)      Tidak menganut sistem monopartai
k)    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
l)     Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

b.        Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah No.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri Demokrasi Liberal :

1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya





Tidak ada komentar:

Posting Komentar