BAB II PEMBAHASAN
2.1 Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari
yunani kuno yang diutarakan diAthena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagaicontoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan
hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan
dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berartirakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya
kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari
pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik
adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sejarah demokrasi berasal dari
sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke
6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan
adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut
dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan
jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu
tidak semua penduduk mempunyai hak :
- bersifat langsung dari
demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena
berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah
penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi. - Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari
dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat
memasukkan Abad Pertengahan (AP).
Abad pertengahan di Eropa Barat
dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord).
Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja.
Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John. Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk yunani bentuk sederhana dari
demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di mesopotomia. Ketika itu, bangsa
sumeria memiliki beberapa negarra kota yang independen. Di setiap negara kota
tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah
pada 508 SM penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda.
Mungkin Anda belum tahu siapa pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya
demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain:
John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut
Locke hak-hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk
mempunyai milik (life, liberty and property). Montesquieu, menyusun suatu
sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang
dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan
kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada
penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit
dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga
lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
2.2 Ciri-ciri Demokrasi
• Konstitusi,moral,pembatasan kekuasaan,transpolitica
• Pemilu langsung bebas
• Hak memilih dan mencalonkan diri
• Kebebasan pers,kebebasan sipil
• Kesetaraan di mata hukum
• Rakyat terdioik mengerti hak ddan kewajiban
• Kebebasan,kesetaraan,dan aturan
2.3 Kelebihan Demokrasi
• Mencegah otoraksi
• Menjamin hak asasi warga negara
• Civil liberties
• Kepentingan pokok
• Self determination
• Tanggung jawab moral
• Perkembangan Manusia
• Tidak berperang
• Makmur
2.4 Kekurangan Demokrasi
• Kebebasan individu diatas epentingan negara
• Ditetapkan secara universal,ekses negatif,anarkis
• SDM.pendidikan,sistem hukum tidak kompatibel
• Kebebasan lebih kenal dari tanggung jawab
2.5 Model-model Demokrasi
1. Demokrasi konstitusional
2. Demokrasi pirmidal
3. Demokrasi baru (new democracy)
4. Demokrasi sosial
5. Demokrasi musyawarah atau demokrasi gotong royong
6. Demokrasi langsung
7. Demokrasi tidak langsung atau perwakilan
8. Demokrasi terpimpin,pancasila,konsensus.
2.6 Aspek-aspek dalam
demokrasi
- Aspek - Aspek dalam Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila memiliki aspek-aspek sebagai berikut: Aspek formalYakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai consensus bersama Aspek materiil Yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran , harkat dan martabat manusia Aspek normative yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan criteria dalam mencapai tujuan. Aspek optatif yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi 3 hal yaitu terciptanya Negara hukum, Negara kesejahteraan dan Negara kebudayaan. Aspek organisasi yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek kejiwaan aspek kejiwaan dalam demokrasi pancasila ialah semangat pemerintahan, yakni semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin. Norma-Norma dalam Demokrasi Pancasila dalam demokrasi pancasila ada beberapa norma-norma penting yang harus diperhatikan ,yaitu:
a. KeterbukaanYang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa
Negara dengan warga Negara , antargolongan dan antarwarga Negara.
b. Keadilan dalam
menyelengarakan keadilan perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaananta
rmanusia. Prinsip keadilan ini membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia,
mencegah tindakan sewenang-wenang dan menciptakan ketertiban dan perdamaian.
c. Kebenaran kebenaran adalah kesamaan antara gagasan dan
peernyataan dalam kata dan perbuatan, antara kepribadian dan pengakuannya.
Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi dengan norma
kebenaran.
2.7 Pengertian Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi
Pancasila demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham
kekeluargaan dan gotongroyong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar
demokrasi pancasila adalahkedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diaturdalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang
berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dandilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan
keikutsertaan rakyat dalam berbagaikehidupan bermasyarakat dan kehidupan
bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yanag berlaku. Hal
ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan,baik melalui
lembaga-lembaga Negara maupun melalui organisasi politik, organisasi massa,
danmedia politik lainnya.Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di
bidang pemerintahan atau politik, tetapijuga telah berkembang menjadi demokrasi
dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam
masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi, sosial dansebagainya Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa
oposisi dalam doktrin Manipol Usdek disebut pula demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian
dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak
Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap
usaha pemecahan masalah atau pengambilan
keputusan terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Perbedaan Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Liberal
Ciri demokrasi Pancasila
b. Demokrasi Liberal
Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya
Pada
saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak asing di dalam masyarakat.
Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat semakin banyak orang-orang
yang membicarakan masalah mengenai demokrasi. Sebenarnya kata Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan. Banyak negara yang menggunakan pola Demokrasi ini,
contohnya adalah negara kita sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila,
dan juga beberapa negara barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut
sistem Demokrasi Liberal. Kedua sistem Demokrasi ini berbeda.
Sistem
Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang sudah jelas berdasarkan kepada
Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar
1945. Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang sangat
menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan , persatuan dan kesatuan,
musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial. Pemerintahan dipimpin oleh
seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada MPR dan diawasi oleh DPR,
yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab dan
menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga Negara. Namun, terkadang
demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.
1. Semakin banyak partai yang bermunculan, tidaklah membuat
keadaan semakin membaik melainkan menjadi ajang tanding untuk memenangkan
kursi-kursi leglisatif maupun eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika
memacu untuk mengembangkan bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling
mencibir, member contoh yang tidak baik, dll.
2. Semakin banyak aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan.
Hal baiknya dengan adanya UU tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata
baik, tetapi ada sebagian yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak
belakang antara UU yang satu dan yang lain.
3. DPR tidak bisa dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa
mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang
terjadi saat ini. Masalah-maslah internal seperti anggota DPR tidur waktu sidang,
bukanlah merupakan hal yang asing lagi di telinga bangsa ini.
Sistem
Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini
memeberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan apa yang
mereka inginkan secara hukum asalkan hal tersebut tidak merugikan atau
mengganggu individu lain. Sistem ini dapat dikatakan sistem demokrasi yang
paling bebas dibandingkan sistem demokrasi lainnya, campur tangan pemerintah
sangat sedikit. Hal inilah yang paling menonjol dalam membedakan demokrasi
Indonesia dan demokrasi Barat yaitu individu. Pada suatu kutipan dikatakan
bahwa tujuan dari demokrasi ini adalah memandang manusia atau individu bukan
sebagai alat tetapi makhluk yang mempunyai tujuan, dan demokrasi ini sangat
menjunjung hal tersebut.
• Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :
•Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat
dictator, karena melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing
individu.
•Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang
berpenghasilan tinggi dan rendah dan lemah.
•Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk
menegakkan demokrasi
•Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya
kebebasan individu.
Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan
antara negara dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat
sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut
campur dalam hal agama.
Jadi menurut saya, perbedaannya
adalah terdapat dalam kebebasan individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung
tinggi hak masing-masing individu selama itu tidak merugikan orang lain.
Sedangkan demokrasi Pancasila, juga menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi
tidak sebebas Demokrasi Barat karena masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum
moral maupun adat yang memberi batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi
ini sama-sama baik adanya tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang
menjalankannya.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan
prinsip demokrasi secara universal. Ciri
demokrasi Pancasila:
• pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
• adanya pemilu secaraa berkesinambungan
• adanya peran-peran kelompok kepentingan
• adanya penghargaan atas HAM perlindungan hak minoritas.
• Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan
cara untuk menyelesaikan masalah.
• Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan
suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip
Demokrasi Pancasila:
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh presiden, BPK, DPR atau lainnya
- adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pelaksanaan pemilihan umum
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhanYME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat
Dalam
sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan, yaitu :
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2.
Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar)
dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi. Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2
UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
• Menetapkan UUD
• Menetapkan GBHN dan
• Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
•Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga
negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden
•Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai
pelaksanaan GBHN
•Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden
•Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa
jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara
dan UUD
•Mengubah undang-undang
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi
di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden
dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak
budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
- Hak mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
- Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
- Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara
adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden,
tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia
bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan
oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar
dengan presiden.
Fungsi
Demokrasi Pancasila antara lain:
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: • Ikut menyukseskan pemilu
• Ikut menyukseskan pembangunan
• Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:• Presiden adalah mandataris MPR,
• Presiden bertanggung jawab kepada
MPR
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
- Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam
pembangunan ekonomi pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak
ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala
bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar
semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara
dalam implikasi pernah diwujudkan dalam program ekonomi banteng tahun 1950, sumitro
plan tahun 1951,rencana lima tahun 1955
s.d. tahun 1960, rencna delapan tahun dan terakhir dalam repelita. kesemuanya
malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945
dan sila ke-5 pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui
wakil-wakil rakyat di parlemen dalam
menentukan kebijakan ekonomi.
- Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak
pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budayaIndonesia dapat tetap
dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan
terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi
berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat
pengakuan dan penghargaan.
2.
Perbedaan dmokrasi pancasila dengan negara lain
Indonesia adalah
Negara yang menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi. Membuka kesempatan bagi
setiap warga negaranya menyampaikan segala pendapatnya kepada pemerintah selama
pendapatnya tidak menyalahi peraturan yang ada. Indonesia mengadopsi sistem
demokrasi dari Negara – Negara barat untuk di terapkan di Indonesia. Hal ini
sangat berpengaruh sekali pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Perbedaan Demokrasi Indonesia
dengan Negara – Negara barat pun terlihat mencolok sekali. Dan ini pula yang mempengaruhi
pola pemikiran masyarakat di Negara tersebut.Makin tinggi demokrasi yang
dijalankan semakin tinggi pula pols pemikiran.
Di Indonesia menganut demokrasi
pancasila yaitu demokrasi yang berpedoman
pada nilai pancasila, dari keTuhanan sampai keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Jadi demokrasi di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan, keadilan, keamanan dll untuk masyarakat. Sedangkan di Negara –
Negara barat Menganut Demokrasi Liberal yaitu
demokrasi yang memberikan kebebasan yang seluas – luasnya tetapi selama tidak
merugikan dan mengambil hak orang lain.
Dilihat dari sistem demokrasi
seharusnya Indonesia bisa menjadi Negara yang dapat menjamin kesejahteraan,
keadilan bagi rakyatnya dibandingkan dengan Negara – Negara barat. Tetapi
kenapa Indonesia belum bisa.Karena kurangnya pendidikan moral yang seharusnya
diberikan kepada para wakil rakyat . Agar mereka tidak bertindak sewenang –
wenang dan mementingkan kepentingan pribadi atau pun golongan.
Perbedaan Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila Demokrasi
liberal Demokrasi komunis merupakan ciri khas barat,indonesia Negara komunis berfalsafah
pancasila berfalsafah liberalis berfalsafah komunis Negara kekeluargaan dan
gotong individualistis diimbangi dengan lebih menonjolkan HAM, mengabaikan HAM kewajiban
manusia memberikan jaminan mengutamakan kebebasan tidak ada kebebasan bertanggung
jawab.
Demokrasi liberal didasari dan dijiwai oleh pandangan
liberalisme, yaitu paham yang menekankan pada kebebasan individu yang amat luas
dan longgar dengan mengabaikan kepentingan umum.titik berat perhatian dalam
demokrasi ini adalah persamaan dalam bidangpolitik, sedangkan kesenjangan dalam
bidang ekonomi kurang diperhatikan. Demokrasi liberal sering disebut demokrasi
barat karena demokrasi ini pada umumnya dipraktikan oleh Negara barat, antara
lain amerika serikat, inggris serta eropa barat.Demokrasi liberal oleh kaum
komunis disebut demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaan demokrasi tersebut
kaum kapitalis selalu memperoleh kemenangan yang disebabakan oleh pengaruh uang
untuk menguasai masyarakat. Demokrasi barat lebih bersifat sekuler, terlalu menonjolkan
kebenaran/ kebajikan nasional atau duniawi saja, menonjolkan pelaksanaan
hak-hak asasi manusia secara berlebihan, terlalu mengutamakan hak oposisi dan
mayoritas,mengutamakan voting suara terbanyak dalam mengambil keputusan, dan
lebih mengutamakan mayaoritas. Akibatnya, kehidupan di Negara-negara barat
menjadi terlalu individualistis, terlalubebas, sewenang-wenang, sekuler, yang
kemudian menumbuhkan feodalisme, kapitalisme,monopolisme, etatisme, pemusatan
kekuasaan dan ekonomi pada perseorangan atau kelompok,serta imprealisme dalam
segala bentuknya.Demokrasi komunis disebut juga demokrasi timur, yaitu
demokrasi yang dijiwai oleh paham komunisme. Dalam demokrasi ini diutamakan
adalah kepentingan Negara atau kepentingan umum dengan mengabaikan kepentingan
individu/perseorangan. Titik berat perhatian Negara adalah persamaan dalam
bidang ekonomi, sedangkan kebebasan dalam bidang politik di abaikan.Demokrasi
rakyat dipraktekkan di Negara-negara yang berpaham komunis, seperti
Rusia,cekoslowakia, polandia, cuba dan hongaria.
a.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri
atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu
tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan
cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang
dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau
minoritas.
a) .Kedaulatan ada di tangan
rakyat
b) Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong
c) Cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
d) Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi
e) pemerintah dijalankan
berdasarkan konstitusi
f) adanya pemilu secara
berkesinambungan
g) Diakui adanya keselarasan
antara hak dan kewajiban
h) Menghargai hak asasi manusia
i) Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
j) Tidak menganut
sistem monopartai
k) Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas
l) Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
b. Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang
menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri
dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi
parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah No.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah No.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada
pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun
masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi
warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar